Tujuh Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dihukum 10 Hingga 70 kali
Langsa - Sebanyak tujuh warga Kota Langsa menerima eksekusi hukuman cambuk karena melanggar syariat Islam. Eksekusi berlangsung di tribun Lapangan Merdeka Langsa pada Jumat sore, 6 Desember 2024.
Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh, termasuk pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat tanggal 7 November 2024, serta pasal 18, pasal 20, dan pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat tanggal 5 Desember 2024.
Tujuh warga yang terdiri dari lima pria dan dua wanita.
Berikut ini nama yang mendapat hukuman cambuk yang dibacakan oleh petugas Kejaksaan Negeri Langsa, yaitu:
TS Bin TI (pria) - 8 kali cambuk.
FS Bin ZE (pria) - 18 kali cambuk.
Nz Bin Bt (pria) - 8 kali cambuk.
AR Binti Zul (wanita) - 67 kali cambuk.
Mun Bin Ih (pria) - 67 kali cambuk.
IID Bin AD (pria) - 24 kali cambuk.
DL Binti Rus (wanita) - 24 kali cambuk.
Hukuman cambuk ini dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iah Langsa dan dieksekusi oleh petugas Satpol PP-WH.
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi dari 10 hingga 70 kali cambukan, dengan beberapa terpidana mendapatkan pengurangan hukuman karena masa tahanan.