HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tujuh Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dihukum 10 Hingga 70 kali

 

Langsa - Sebanyak tujuh warga Kota Langsa menerima eksekusi hukuman cambuk karena melanggar syariat Islam. Eksekusi berlangsung di tribun Lapangan Merdeka Langsa pada Jumat sore, 6 Desember 2024.


Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh, termasuk pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat tanggal 7 November 2024, serta pasal 18, pasal 20, dan pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat tanggal 5 Desember 2024.


Tujuh warga yang terdiri dari lima pria dan dua wanita.


Berikut ini nama yang mendapat hukuman cambuk yang dibacakan oleh petugas Kejaksaan Negeri Langsa, yaitu:

TS Bin TI (pria) - 8 kali cambuk.

FS Bin ZE (pria) - 18 kali cambuk.

Nz Bin Bt (pria) - 8 kali cambuk.

AR Binti Zul (wanita) - 67 kali cambuk.

Mun Bin Ih (pria) - 67 kali cambuk.

IID Bin AD (pria) - 24 kali cambuk.

DL Binti Rus (wanita) - 24 kali cambuk.


Hukuman cambuk ini dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iah Langsa dan dieksekusi oleh petugas Satpol PP-WH.


Hukuman yang dijatuhkan bervariasi dari 10 hingga 70 kali cambukan, dengan beberapa terpidana mendapatkan pengurangan hukuman karena masa tahanan.

Tutup Iklan
Floating Ad Space