HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Dilarang Tilang Manual, Wajib ETLE Agar Tak Ada Pungli

 


Tanyoe.id - Kapolri menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) dilarang menggelar operasi penindakan tilang manual.  Penindakan pelanggaran kini diganti menjadi mengandalkan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Instruksi ini diberikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.


Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.


"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.


Jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan penindakan ETLE, baik statis maupun mobile. Untuk menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas.


Sebelumnya pada Operasi Zebra bulan ini kepolisian sempat melarang penindakan secara manual, diganti menggunakan ETLE statis, mobile dan teguran.


Namun menjelang Operasi Zebra dimulai pada 16 Oktober, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengonfirmasi masih bisa dilakukan tilang manual sebagai diskresi kepolisian. Tilang manual diterapkan buat mendukung ETLE.

Sumber CNN Indonesia

Foto Jawapos.com

Tutup Iklan
Floating Ad Space