Polisi Tangkap pencuri dan Penadah Handphone di Langsa
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman,STK,SIK, menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan korban pencurian.
Dimana, korban pencurian Ade Nabila Rabiulkhan (22) seorang mahasiswa warga Dsn. Bahagia I Gp. Meurandeh Teungoh Kec. Langsa Lama Kota Langsa melaporkan ke polisi dengan tanda bukti lapor nomor: LP/B/76/V/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 21 Mei 2022.
Dijelaskan Kasat, kronologi pencurian dimana saat itu pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor untuk berpura-pura hendak membeli kebab di toko sekitar Jln. A Yani Gampong Jawa pada Jum'at, 20 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib.
Saat itu, pelaku melihat korban sedang lengah dengan menaruh handphone di Dashboard sepeda motornya, kemudian pelaku langsung mengambil handphone milik korban.
Selanjutnya, pelaku IF menjual handphone itu kepada JW dengan harga Rp 1.000.000,- dan JW kembali menjual handphone tersebut kepada IS dengan harga Rp1.400.000,-.
Kemudian, dari ketiga pelaku yang berhasil diringkus Polisi berhasil menyita barang bukti 1 handphone Oppo A54 warna hitam, 1 sepeda motor Nopol BL 5504 FZ dan satu kotak handphone Oppo A54 4GB/128GB.
"Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, tiga orang pelaku sudah kita amankan di Polres Langsa dan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 subs pasal 480 KUHPidana", demikian Kasat Reskrim Polres Langsa. (**).