HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Viral Blast Segera Disidang

 


Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus robot trading Viral Blast telah lengkap atau P21. Ketiga tersangka ini akan segera diadili.


"Sudah (dilimpahkan atau P21)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).


Para tersangka dalam kasus Viral Blast adalah RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.


Dimintai konfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan pelimpahan dilakukan pada 17 Juni 2022. Sementara itu, para tersangka masih dititipkan di Rutan Bareskrim.


"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," katanya.


Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Namun tersangka PW kini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).


Penyidik juga sebelumnya telah menyita uang Rp 1,5 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Belakangan terungkap, uang tersebut berasal dari tiga klub sepakbola, yakni Persija, Bhayangkara FC, dan Madura United (MU). (Detik). 



Tutup Iklan
Floating Ad Space